BeritaUnit Bangka
Inhutani V Dampingi Tim Gabungan KLHK Lakukan Pendataan Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan
BANGKA, INHUTANI V (28/09/2023) | PT Inhutani V Bangka mendampingi Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka kegiatan identifikasi, konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.
Kegiatan tersebut meliputi pengumpulan data terkait jenis kegiatan usaha dan pelaku usaha yang berada dalam kawasan hutan di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan selama 5 hari dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 28 September 2023 dan dibagi menjadi 3 tim untuk kawasan Hutan Produksi Sungailiat-Mapur dan Hutan Produksi Sekah-Tengkalat yang merupakan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik PT Inhutani V.
Setiap regu terdiri dari 7 orang yang masing masing mewakili dari Direktorat Jendral Peneggakan Hukum (GAKKUM) KLHK, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Wilayah Sumatera Selatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta petugas PT Inhutani V Bangka.
Pada kesempatan tersebut manager PT Inhutani V Reinaldhi menjelaskan bahwa untuk kegiatan usaha yang telah terbangun oleh masyarakat khususnya perkebunan didalam kawasan hutan nantinya dapat diarahkan kepada program Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan, sementara untuk kegiatan usaha lain seperti pertambangan ilegal harapannya dapat segera dilakukan penindakan oleh tim Direktorat Jendral GAKKUM KLHK.
“Selama ini PT Inhutani V telah berulang kali melakukan peneguran, akan tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pelaku penambangan ilegal,” ujar Reinaldhi.
Sementara itu perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alamdan Ekosistem Wilayah Sumatera Selatan Anjas Tuberlani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian kegiatan yang direncanakan Direktorat Jendral GAKKUM KLHK yang bertujuan untuk mendata seluruh kegiatan usaha yang terbangun dan belum memiliki perizinan diseluruh kawasan hutan yang ada, baik itu dalam bentuk perkebunan, pertambangan dan lainnya.
“Nantinya akan ada tahap selanjutnya yang sesegera mungkin dilaksanakan setelah laporan seluruh kegiatan tahap pertama ini diterima KLHK,” tutur Anjas Tuberlani.
Sebagai informasi tambahan kegiatan identifikasi dan konsolidasi usaha terbangun dalam kawasan hutan ini dilaksakan secara serentak di beberapa provinsi di Indonesia, diantaranya ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara. (Kom-InhV-Bangka/DRW)
Editor : Ywn
Copyright©2023