BeritaUnit Bangka
Inhutani V Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi Perizinan Berusaha Kepada KTH
BANGKA, INHUTANI V (23/10/2023) | PT Inhutani V bersama Penyuluh Pertanian Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka lakukan kegiatan Sosialisai Kegiatan Penyelesaian Usaha Yang Telah Terbangun dan Tidak Memiliki Perizinan Didalam Kawasan Hutan di Dusun Air Baung, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Kamis (19/10).
Dalam acara ini, turut hadir Manager PT Inhutani V Unit Bangka, Reinaldhi Andriano Saputra Kepala Desa Gunung, Tjiung Kim, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Belinyu, Ahmad Yani, Penyuluh Pertanian Desa Gunung Pelawan, Eko, Penyuluh Kehutanan KPHP Bubus Panca, Harowansa, , Perwakilan PT Istana Kawi Kencana, Julian Supriatna dan masyarakat Dusun Air Baung, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu.
Manager Inhutani V Reinaldhi menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kelompok petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Syarat untuk pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu beranggotakan minimal 15 Kartu Keluarga (KK), berdomisili dalam satu wilayah administrasi Desa atau Kelurahan, yang dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat domisili.
“Dengan terbentuknya KTH, masyarakat akan mendapatkan akses legalitas untuk dapat mengelola kawasan hutan, sehingga masyarakat merasa aman dan tenang untuk berkebun di dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Reinaldhi Andriano Saputra.
Pada keempatan yang sama Koordinator penyuluh pertanian Kecamatan Belinyu Ahmad Yani berharap bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa bersinergi antara BPP Pertanian, KPHP Bubus Panca, PT Istana Kawi Kencana maupun PT Inhutani V untuk merangkul dan membina petani yang ada di Dusun Air Baung, Desa Gunung Pelawan.
Sementara itu Kepala Desa Gunung Pelawan Tjiung Kim mengatakan “Bagi masyarakat yang terlanjur berusaha di dalam kawasan hutan dan belum memiliki izin dihimbau untuk segera melapor atau mendatakan diri kepada pihak Desa, Desa selalu terbuka untuk membantu dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Tjiung Kim juga berharap instansi terkait dapat memfasilitasi dan membantu masyarakatnya yang memiliki usaha di kawasan hutan. “Dinas Kehutanan khususnya KPHP, PT Inhutani V maupun PT Istana Kawi Kencana dan Instansi terkait lainnya diharapkan untuk bisa merangkul masyarakat yang terlanjur berusaha didalam kawasan atau konsesinya,” imbuhnya.
Salah satu warga Dusun Air Baung, Supriono menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pemahaman melalui kegiatan sosialisasi. “Terimakasih kepada semuanya, dengan adanya acara sosialisasi ini kami sebagai masyarakat sekarang sudah memahami tentang peraturan dan tata cara yang benar untuk bisa berusaha di dalam kawasan hutan, karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dengan berkebun di dalam kawasan hutan,” (Kom-IHT5/BNGK/Ern)
Editor : Ywn
Copyright©2023