BeritaUnit Lampung

Inhutani V Lampung Penuhi Undangan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Terkait Penerapan Multi Usaha Kehutanan

PESAWARAN, INHUTANI V (19/3/2024) | Inhutani V Lampung hadiri undangan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung dalam rangka Penerapan Multi Usaha Kehutanan yang diselenggarakan di Kantor KPH Pesawaran, Kota Lampung pada Selasa (19/3/2024)

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Perencanaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung, Agustina serta dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran beserta jajaran, Kepala KPH Bukit Punggur beserta Jajaran, Kepala KPH Muara Dua beserta Jajaran. KPH tersebut merupakan KPH yang menaungi wilayah Inhutani V di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

General Manager Inhutani V Lampung, Winanti Meilia Rahayu menyampaikan bahwa arah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan agar menuju Multiusaha Kehutanan.

“Inhutani V agar bersinergi bersama KPH dalam melakukan pengelolaan agar sesuai dengan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH terkait, karena ini adalah momentum yang tepat untuk sinkronisasi termasuk sebagai bentuk komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mendukung percepatan target pengelolaan sesuai aturan terkini serta FOLU Net Sink 2030”, Terang Winanti

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dijelaskan bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan. Kegiatan multiusaha kehutanan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Sejalan dengan hal itu, Kepala Seksi Perencanaan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Agustina menyampaikan harapannya agar pengelolaan hutan ini berjalan dengan baik.

“Dengan adanya pertemuan ini, semoga bisa terjalin komunikasi yang baik dalam perencanaan Rencana Kerja Usaha (RKU) Multi Usaha yang sejalan dengan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH sehingga tercapainya target pengelolaan yang dijalankan dengan baik”, Ucap Agustina

Sebagai tambahan informasi, FOLU Net Sink 2030 sendiri merupakan sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. (Komp-IHTV/Lmp/Adm)

Editor : Ywn

Copyright©2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *