Unit Lampung
PT Inhutani V Unit Lampung Gandeng Konsultan untuk Tata Batas

BANDAR LAMPUNG, INHUTANI V | PT Inhutani V Unit Lampung mengikuti rapat pembahasan hasil kegiatan pelaksanaan tata batas areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Inhutani V di Swiss-Bell Hotel Bandar Lampung, Selasa (16/2)
Menggandeng konsultan kegiatan tata batas PT Wana Adiwijaya, PT Inhutani V Unit Lampung melaksanakan penataan batas mandiri dan persekutuan areal kerja IUPHHK-HTI PT Inhutani V di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kegiatan penataan batas ini dilaksanakan pada 4 Register yakni Register 18, Register 42, Register 44 dan Register 46. Tujuan dari penataan batas ini untuk memperoleh kepastian lokasi letak batas areal kerja IUPHHK-HTI PT Inhutani V baik secara de facto di lapangan maupun kepastian hukum secara yuridis formal.
Kegiatan tata batas yang dilaksankan mulai dari survey lapangan, pengukuran batas, pembuatan tanda batas hingga pemasangan pal batas dalam waktu kurang lebih 2 bulan mulai tanggal 20 November 2020 oleh Tim Kerja yang terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung, Konsultan Pelaksana PT Wana Adiwijaya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muara Dua, KPH Pesawaran, Aparat Desa dan Kecamatan, Staf PT Inhutani V dan Staf PT Budi Lampung Sejahtera sebagai perusahaan yang memiliki areal bersinggungan dengan batas persekutuan PT Inhutani V.
General Manager PT Inhutani V Unit Lampung, Ali Lukmanul Hakim mengatakan, “Adapun kegiatan pelaksanaan tata batas ini sudah menjadi kewajiban PT Inhutani V selaku pemegang IUPHHK-HTI.”
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Maryuna Pabutungan dalam rapat pembahasan mengucapkan terima kasih kepada PT Inhutani V yang telah melaksanakan penataan batas, yang mana kegiatan ini merupakan kewajiban dan baru dapat terealisasi tahun ini. Ia mengatakan setelah kegiatan ini akan dilanjutkan dengan permohonan penetapan areal kerja kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Kom-IHT5/Fzi)
Editor : Ywn Copyright©2021