Unit Bangka
PT Inhutani V lakukan sosialisasi kemitraan kehutanan di Kelurahan Sinar Jaya Jelutung
BANGKA, INHUTANI V (07/07/2021) | Dalam rangka menjalin kerjasama kemitraan kehutanan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, PT Inhutani V melakukan sosialisasi terkait skema kemitraan dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, bertempat di Pondok Bapak Sopian Al. (07/07)
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ir. Kemas Arfani Rahman; Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca Ruswanda, S.Pd; General Manager PT Inhutani V Unit Bangka Hendriansyah, SE; Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Priyono, SP dan Yulia Fitriana, SP; serta Ketua Kelompok Tani Mekar Sopian Al.
Hendriansyah menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan suatu wadah yang dapat mengakomodir kerjasama kemitraan kehutanan di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, pembentukan KTH sangat diperlukan untuk pemetaan lahan garapan masyarakat, distribusi bantuan baik dari perusahaan maupun pemerintah, dan penyuluhan terkait program-program jangka panjang perusahaan.
“PT Inhutani V siap membantu masyarakat dalam proses legalitas atas lahan garapan masyarakat melalui kemitraan kehutanan yang berada di dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Inhutani V Unit Bangka tanpa dibebankan biaya administrasi. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar dapat terbentuknya sebuah wadah yang dapat mengakomodir kerjasama tersebut” pungkas Hendriyansyah.
Kemas menanggapi bahwa kerjasama dalam bentuk Kelompok Tani Hutan merupakan langkah awal dan upaya sinergitas antara Dinas Pertanian, KPHP dan PT Inhutani V. “Kami siap membantu proses administrasi pembentukan KTH yang berada di dalam Kelurahan Sinar Jaya Jelutung. Harapan kami kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi petani penggarap, khususnya Kelompok Tani (Poktan) Mekar”
Ruswanda menghimbau bahwa di dalam kawasan hutan kelompok tani yang diakui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Kelompok Tani Hutan. Oleh karena itu, Ruswanda menyarankan peleburan atau pembentukan kembali Poktan Mekar menjadi KTH yang difasilitasi oleh PT Inhutani V. (Kom-IHT5/Rei)