Kantor Direksi

PT Inhutani V dan Kejaksaan Tinggi Lampung tandatangani MOU

Lampung, 28 Juli 2021 – Inhutani V melakukan kerjasama penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 28 Juli 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. (28/7)

Agenda penandatanganan MOU tersebut adalah perpanjangan dari MOU yang sebelumnya telah di tandatangani pada tahun 2017.

Pada kesempatan tersebut Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung atas bantuannya terkait permasalahan-permasalahan hukum yang selama ini sudah dilakukan.

Dicky menyampaikan, Inhutani V adalah BUMN Kehutanan yang berdiri sejak tahun 1991, yang sejak tahun 2014 menjadi Anak Perusahaan BUMN Holding dengan Perum Perhutani. Salah satu wilayah kerja Inhutani V berada di Lampung seluas 56.547 ha di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesawaran, yang semuanya masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Sejak adanya reformasi pada tahun 1998, hampir 90% areal Inhutani V Lampung telah diokupasi oleh masyarakat, namun Inhutani V sebagai BUMN Kehutanan memperoleh amanah dalam pengelolaan sumber daya hutan dan tentunya harus berperan serta di dalam peningkatan perekonomian masyarakat sekitar hutan, diantaranya dengan melakukan kerja sama melalui pola kemitraan kehutanan.” Terang Dicky.

Sejak tahun 2014 hingga saat ini, areal kerja Inhutani V Lampung masih memiliki persoalan hukum yang berkepanjangan dan belum terselesaikan,

“Kami berharap dengan adanya Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, PT Inhutani V dapat memperoleh bantuan dalam hal Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta Tindakan hukum lainnya.” Pungkas Dicky (Kom-IHT5/Goe)

Tags

Related Articles