Unit Lampung
Penanaman di Kawasan Lindung Register 44 Way Kanan Lampung
Lampung INHUTANI V (18/09/2021) dengan melihat kondisi Kawasan lindung dan kondisi sempadan sungai yang tiap tahun banjir dan rusak, PT INHUTANI V melakukan kegiatan penanaman di Kawasan lindung yang memang kondisiinya sangat memprihatinkan karena kegiatan okupasi masyarakat.
Register 44 dengan Luas areal seluas 32.375 Ha memeliki Kawasan Lindung yang terletak di utara register dengan berbatasan dengan sungai Mesuji. Kawasan lindung ini ditetapkan berdasarkan SK No. 79/IHT-V/Kpts/2021 Tentang Penetapan Kawasan Lindung Dalam Areal Kerja Tahun 2020.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2021 tersebut turut hadir Manager Register 44 Way Kanan dan Tim serta Manager Register 44 Tulang Bawang Barat dan Tim serta di hadiri pula perwakilan Petani dalam Kegiatan tersebut. Kegiatan penenaman ini dilakukan seluas 0,5 Ha dengan jenis tanaman Jengkol.
“Dengan adanya kegiatan penanaman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan baik dari gangguan erosi maupun ganguan dari tangan manusia” ujar Manager Register 44 Tulang Bawang Barat. Dari kegiatan ini pula kita sampaikan ke masyarakat bahwa register 44 memiliki Kawasan lindung yang harus dilindungi dan dijaga oleh masyarakat sekitar.
“Harapan kami PT INHUTANI V Selaku Pemegang Izin dan Masyarakat yang telah menggarap di areal Kawasan hutan dalam konsesi PT INHUTANI V dapat bekerjasama dalam kegiatan menjaga dan melakukan kegiatan penanaman Pohon di Areal Kerja di register baik yang termasuk areal Kawasan lindung maupun perengan perengan yang ada di Garapan masyarakat” Ujar Manager register 44 Way Kanan
“Dengan adanya Sosialisasi dan pemberian contoh dari bapak bapak PT INHUTANI V ini kami akan lebih peduli terhadap lingkungan dan kami siap untuk melakukan kegiatan penanaman di setiap perengan perengan yang kami miliki” imbuh Ibu Suwarni. Petani Penggarap di Umbulan Srimulyo. (Kom-IHT5/Sat)