Unit Lampung
STATUS SPHPL INHUTANI V UNIT LAMPUNG “DIPERTAHANKAN”
LAMPUNG, INHUTANI V (25/10/2021) | PT INHUTANI V Unit Lampung telah melaksanakan kegiatan penilikan kedua Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi kinerja PHPL pada IUPHHK-HT PT Inhutani V Unit Lampung. Penilikan kedua ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting sejak 13 September hingga 17 September 2021 oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL), PT Trustindo Prima Karya (PT TPK).
Pada tanggal 8 Oktober 2021 team auditor menyampaikan hasil keputusan penilaian kinerja PHPL PT Inhutani V Unit Lampung dalam rangka penilikan kedua Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) MEMENUHI standar verifikasi legalitas kayu (VLK) dan status DIPERTAHANKAN terhadap SPHPL PT Inhutani V Unit Lampung register nomor : 039.SPHPL.019-IDN dengan predikat SEDANG.
General Manager PT INHUTANI V Unit Lampung Ali Lukmanul Hakim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik pada saat dilakukan penilikan maupun tim kerja unit Lampung dalam melaksanakan seluruh kegiatan selama penilikan kedua SPHPL dan SVLK tersebut .
“kami akan tetap berusaha memenuhi kaidah pengelolaan hutan produksi lestari sehingga semua kegiatan dapat tercapai den berjalan dengan baik” ujarnya.
(Kom-IHT5/Zie)