Unit Bangka

SK Hutan Sosial, momentum usaha kelompok tani hutan untuk berkembang

BANGKA, INHUTANI V (03/02/2022) | Dalam rangka tindak lanjut Kerjasama Kemitraan Kehutanan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Alas Tani Makmur binaan PT Inhutani V Unit Bangka menghadiri acara penyerahan SK Hutan Sosial (HutSos) dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diadakan pada hari Rabu, 3 Februari 2022 di kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan secara virtual bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang sedang berada di Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun acara ini diikuti oleh 12 Kelompok Tani Hutan penerima SK Hutan Sosial dan 15 Pewakilan masyarakat penerima SK TORA; serta turut pula Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani; Kepala BPKH Wilayah XIII, Mursyid; Asisten I Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Sholeh; dan tim dari BPSKL Wilayah Sumatra.

Dalam kesempatannya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meyampaikan bahwa dengan diterimanya SK Hutan Sosial diharapkan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan potensi kawasan tersebut. “Setelah SK diterima diharapkan bapak ibu para penerima SK segera memanfaatkan lahannya dengan sebaik baik mungkin dan tetap dengan mengikuti aturan main yang berlaku, seperti melaksanakan penanaman tanaman kehutanan di lahan yang medapatkan izin serta tidak melakukan jual beli lahan tersebut. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau bukti menyalahgunakan SK tersebut maka, saya akan memerintahkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas serta mencabut SK yang diberikan ini”

SK Hutan Sosial KTH Alas Tani Makmur merupakan SK Kemitraan Kehutanan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas adanya perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara PT Inhutani V dengan KTH Alas Tani Makmur yang mengelola areal konsesi PT Inhutani V pada kawasan hutan produksi Sungailiat-Mapur Register 12 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 68,73 hektar.

“Alhamdulillah saya bersama teman-teman anggota KTH mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada PT Inhutani V yang telah banyak membantu dan menjadi jembatan bagi kami untuk dapat mengikuti Program Hutan Sosial sesuai aturan yang berlaku, kemudian kita mengucapkan terimaksih juga kepada Bapak Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani yang mewakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas SK yang telah kami terima, kami akan berusaha sebaik mungkin dalam memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya seperti yang Bapak Presiden sampaikan tadi via zoom” ucap Imam Firdaus selaku Ketua KTH Alas Tani Makmur didampingi oleh Pendamping  Kelompok Tani Hutan dari PT Inhutani V Unit Bangka.

“Saya berharap Bapak/Ibu sekalian untuk tidak melanggar atau menyalahgunakan SK yang diberikan tersebut, dan mampu terus berkembang menjadi lebih baik lagi sesuai dengan moto Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera yang dibawa Perhutaan Sosial” pungkas Rasio Ridho Sani.

(Kom-IHT5/Dim)

Tags

Related Articles