Unit Bangka

Inhutani V Unit Bangka ikuti sosialisasi uji kompetensi GANISPH

BANGKA, INHUTANI V (24/09/2022) | PT Inhutani V mengikuti pra sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) dan Pimpinan seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta Perusahaan Industri lain Se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komisariat Daerah Bangka Belitung (APHI KOMDA BABEL) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesional Bina Mutu Lingkungan Kehutanan, bertempat di Hotel Soll Marina, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (20/09).

Turut hadir dalam acara tersebut Manager PT Inhutani V Unit Bangka Winanti Meilia Rahayu, Roni S Burhani selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang, Ferry Aprianto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Popi Komalasari selaku perwakilan DPP APHI Pusat, Muhammad Iksan selaku narasumber perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesional Bina Mutu Lingkungan Kehutanan, 6 orang GANISPH PT Inhutani V Unit Bangka dengan kualifikasi satu orang GANISPH Perencanaan Hutan, satu orang GANISPH Pembinaan Hutan, Satu orang GANISPH Pengukuran Kayu Bulat Rimba, satu orang GANISPH Pemanenan Hutan dan satu orang GANISPH Pengukuran dan Pemetaan.

Sosialisasi dimulai dengan penjelasan tata cara pendaftaran calon peserta uji kompetensi GANISPH dengan metode pengisian form online dan kemudian penyiapan data pendukung yang sesuai dengan Unit Kompetensi yang ada dalam Skema Klaster ataupun Skema Okupasi berdasarkan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.11 tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.

Dalam kesempatannya Winanti Meilia Rahayu menyampaikan bahwa PT Inhutani V unit bangka berkomitmen untuk mengikuti regulasi P.8 Tahun 2021 pasal 296 yang mempersyaratkan seluruh GANISPH mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang di beri tenggat waktu 3 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

“Kita akan sesegera mungkin ikuti aturan tersebut, jika bisa lebih cepat mengapa harus lama,” tuturnya.

Sementara itu Muhammad Iksan menyampaikan bahwa uji kompetensi GANISPH dapat dilakukan secara bersama dengan dinaungi oleh APHI ataupun dilakukan secara perorangan, serta lokasi dan waktu bersifat fleksibel, sehingga dapat disesuaikan oleh calon peserta uji kompetensi. (Kom-INH5/Dim)

Tags

Related Articles