BeritaUnit Lampung

Inhutani V Bersama BPHL Wilayah VI Bandar Lampung Lakukan Bedah Kinerja RKTPH Tahun 2023

LAMPUNG, INHUTANI V (13/12/2023) |  Inhutani V melaksanakan bedah kinerja Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) tahun 2023 di Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung pada Senin (11/12) dalam rangka pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan dengan pencapaian kinerja usaha pemanfaatan hutan yaitu aspek prasyarat, produksi, ekologi dan sosial.

Kegiatan bedah kinerja dibuka oleh Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Tuti Alawiyah Lubis yang dihadiri oleh General Manager Inhutani V Lampung, Manager Operasional dan Asisten Manager Perencanaan, perwakilan dari Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan seluruh perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada dalam lingkup pemantauan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung.

Dalam kesemapatan tersebut PT Inhutani V Lampung memaparkan realisasi RKTPH 2023 atas pengelolaan izin kelola seluas 56.547 hektar sesuai dengan pencapaian kinerja usaha yang menjadi aspek penting dalam pemantauan dan evaluasi dari BPHL Wilayah VI Bandar Lampung. Terdapat juga diskusi langsung oleh BPHL, Dinas Kehutanan, KPH Pesawaran, KPH Muara Dua dan KPH Bukit Punggur yang menjadi lingkup pemantauan di tingkat tapak, sehingga bisa terus meningkatkan kinerja sesuai izin PBPH dalam pengelolaan secara lestari.

Mewakili Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, A.Saifullah selaku Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi HP dan HL meyampaikan apresiasi paparan Inhutani V Lampung yang mengalami peningkatan pencapaian target Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  dari tahun sebelumnya, dan langkah-langkah pemenuhan target-target dengan prosentase pencapaian kecil.

Menurutnya Inhutani V Lampung pada tahun 2023 telah mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), “Artinya secara keseluruhan aspek-aspek pengelolaan hutan telah tercapai,” katanya.

“Sertifikasi PHL ini merupakan kompetensi penting untuk perusahaan dengan izin PBPH karena dinilai oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, PT Inhutani V Lampung telah memenuhi poin-poin yang menjadi evaluasi dari RKTPH tahun sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu General Manager Lampung, Winanti Meilia Rahayu menyampaikan bahwa dalam pengelolaan hutan serta pencapaian target kinerja RKTPH pada tahun berjalan akan selalu diupayakan agar terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Monitoring maupun evaluasi yang telah disampaikan, akan menjadi catatan serta dilakukan perbaikan kinerja PBPH Inhutani V Lampung kedepan,” ujarnya. (Kom-IHT5/LMP/ADM)

Editor : Ywn

Copyright@2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *