Uncategorized

INHUTANI V UNIT BANGKA IKUTI FGD KONSESI HUTAN BERSAMA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SUNGAILIAT

SUNGAILIAT, INHUTANI V (18/07/2024) | Dalam rangka sinergitas bersama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, PT Inhutani V Unit Bangka menghadiri acara Pertemuan Penyuluh Pertanian yang diadakan pada tanggal 18 Juli 2024 di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sungailiat, Bangka.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala UPTD Pelaksana Penyuluhan Sucy Wikrawardana, Koordinator BPP Sungailiat Umairah, Manager PT Inhutani V Bangka, Reinaldhi Andriano Saputra dan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Sungailiat.

Dalam kesempatannya sebagai narasumber, Manager PT Inhutani V Bangka, Reinaldhi Andriano Saputra, menjelaskan bahwa perlu adanya sinergi antara pemegang izin Kawasan Hutan khususnya pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan PPL Dinas Pangan dan Pertanian sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Reinaldhi menghimbau kepada seluruh anggota PPL BPP Sungailiat untuk berkoordinasi dengan pihak pemegang PBPH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) selaku pengawas kegiatan yang ada didalam kawasan hutan. “Kegiatan masyarakat didalam kawasan hutan dapat diakomodir dalam program Kemitraan Konsesi Hutan dengan format Kelompok Tani Hutan (KTH). Adapun Kelompok Tani binaan Dinas Pangan dan Pertanian yang berada didalam Kawasan Hutan diharapkan dapat membentuk KTH sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”

sinergi antara pemegang izin Kawasan Hutan khususnya pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan PPL Dinas Pangan dan Pertanian juga di benarkan oleh Koordinator BPP Sungailiat, Umairah, bahwa PPL Wilayah Kerja Sungailiat sangat mendukung program Kemitraan Konsesi Hutan karena memudahkan masyarakat memperoleh akses legal dalam mengelola Kawasan Hutan karena masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan pengelolaan kawasan hutan belum memiliki izin yang jelas, hal ini bisa mengakibatkan adanya kesalahan dalam proses pemberian bantuan. “Kedepannya kita perlu sosialisasikan kepada Kelompok Tani binaan Dinas Pangan dan Pertanian yang berada di wilayah PT Inhutani V agar dapat membentuk Kelompok Tani Hutan dan bermitra dengan pemegang izin Kawasan Hutan sehingga dalam pelaksanaan program pembinaan dan pemberian bantuan kepada petani bisa lebih terarah dan tidak menyalahi aturan” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *