Unit Lampung

Inhutani V Lampung Dukung Program Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran

Bandar Lampung, 17 Oktober 2024. Inhutani V Lampung dukung Program Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera. Program IAD Perhutanan Sosial berguna sebagai wadah koordinasi dalam penguatan kelembagaan yang terlibat dalam kegiatan Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, Rita Safitri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, General Manager Inhutani V Lampung,  Winanti Meilia Rahayu.

Dalam Sambutanya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menyebutkan Kabupaten Pesawaran memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap para petani di kawasan hutan, bahkan menjadi satu-satunya kabupaten yang aktif mengawal perhutanan sosial sejak pra-izin.

“seluas 33.135 hektar kawasan hutan di Pesawaran, sebanyak 5.400 hektar telah dikelola oleh lebih dari 3.500 kepala keluarga melalui 72 persetujuan pengelolaan kawasan perhutanan sosial. Untuk itu saya mengapresiasi kinerja dari Pemkab Pesawaran yang menjadi pelopor dalam pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Lampung,” ujar yanyan

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa isu tentang perhutanan sosial sudah gencar dilakukan oleh Pemkab Pesawaran sejak tahun 2018. “Masterplan IAD Kabupaten Pesawaran yang telah selesai disusun ini selanjutnya akan menjadi strategi utama dalam mempercepat pengembangan usaha perhutanan sosial dan akan terus dilakukan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan.” jelas Dendi

Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah, Sumatera Rita Safitri mengatakan bahwa acara diseminasi ini merupakan tidak lanjut dari lokakarya penyusunan masterplan IAD yang telah dilakukan pada 18 September lalu. Rita menyebut pihaknya mendukung penuh Pemda Pesawaran untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan. ” dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor serta penguatan kolaborasi antar pihak untuk mendorong Perhutanan Sosial melalui pendekatan terpadu/terintegrasi,” terang Rita.

Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Catur Endah Prasetiani, juga mengatakan bahwa penguatan kelembagaan untuk kelompok perhutanan sosial sangat penting dilakukan.    ” Data secara nasional menyebutkan sudah ada lebih dari 14.000 kelompok perhutanan sosial, dengan izin pengelolaan hingga 35 tahun yang dapat diperpanjang. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan agar keberhasilan program ini bisa berkelanjutan,” jelas Catur.

General Manager Inhutani V Lampung  Winanti Meilia Rahayu mengatakan bahwa dengan adanya acara ini semakin menguatkan kolaborasi dan sinergi multipihak sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan. ” Pengelolaan Perhutanan Sosial yang di dukungan dari Pemerintah Pusat melalui PSKL Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi dan Rencana Aksi Pemda Pesawaran terkait IAD Perhutanan Sosial  semakin menguatkan langkah kami yang sudah memiliki 5 SK Perhutanan Sosial  Skema Kemitraan kehutanan dari Kementerian LHK dan 9 KTH lagi sedang berproses dengan Visi bersama menyelamakan Hutan Tetap Lestari Masyarakat Sejahtera.“ tutup Winanti

Turut hadir dalam acara Jajaran Pemda Pesawaran, Kepala KPH Pesawaran, Mitra Strategis dan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Hutan Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *