Unit Lampung
Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Indonesia, Inhutani V Terus Jalankan Program Perhutanan Sosial
LAMPUNG, INHUTANI V (17/12/2024) | Bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 Tahun 2016 tentang Kemitraan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dan yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 285 tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi dan Pembinaan dalam entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Inhutani V laksanakan pembinaan masyarakat sekitar kawasan hutan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Register 18. Pembinaan dan pengkondisian lahan dilakukan secara persuasif dan kolaboratif dengan metode penyampaian lebih dinamis. Kegiatan pembinaan dan pengkondisian ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan pemahaman dan solusi terbaik bagi Inhutani V maupun masyarakat sekitar kawasan hutan.
Kegiatan pembinaan dan pengondisian yang di sosialisasi secara terus menerus oleh tim Inhutani V berhasil mendapatkan respon baik. Masyarakat sekitar kawasan hutan Register 18 Titibungur mengajukan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang siap bermitra dengan Inhutani V Lampung dan pada hari Selasa (17/12) telah melaksanakan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat yang berniat untuk mendapatan legalitas lahan garapannya.
Dalam kesempatannya Ketua KTH Tani Makmur, Widi Hantoro menyampaikan harapan seteleh bermitra dengan Inhutani V. “Kami berharap pembinaan dan kerjasama antara kami dan Inhutani V dapat terus meningkat serta keikutsertaan kami dalam program perhutanan sosial dapat menjadi trigger bagi penggarap lainnya agar mengikuti kemitraan dan mendapatkan legalitas”
General Manager Lampung, Winanti Meilia Rahayu menyampaikan selamat kepada petani yang sudah bermitra, pihaknya akan terus mendorong dan mengakomodir usulan usulan petani guna peningkatan kesejahteraan dan kelestarian alam serta menjalani program mandatori pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan perhutanan sosial. “Masih banyak masyarakat yang perlu diberikan pemahaman agar bersedia membuka diri memahami aturan yang berlaku. Inhutani V siap memberikan pengarahan baik pada masyarakat yang sudah bermitra maupun yang belum bermitra untuk mengikuti progran yang ada, dengan adanya Penandatangan NKK ini menunjukkan progres masyarakat dan bukti sinergi Inhutani V Lampung beserta instansi lain guna mendukung program pemerintah dalam program Perhutanan Sosial dan Ketahanan Pangan,” tutup Winanti. (Kom-IHTV/Lpg/Mar)