Unit Bangka
Monitoring dan Evaluasi Tertib Penatausahaan Hasil Hutan PT Inhutani V Unit Bangka oleh BPHP V Palembang
BANGKA, INHUTANI V (06/10/2021) | Dalam rangka Monitoring Evaluasi Tertib Penatausahaan Hasil Hutan Balai Pengelolaan Hutan Produksi ( BPHP ) Wilayah V Palembang melakukan kunjungan tanggal 28 September hingga 1 Oktober 2021 di PT. Inhutani V Unit Bangka selaku pemegang IUPHHK-HT berdasarkan SK.377/Menhut-II/2009 tanggal 25 Juni 2009 jo. SK.531/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2019 tanggal 7 Agustus 2019 dengan luas 15.583,10 ha.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari BPHP Wilayah V Palembang antara lain Rais Andang Nurcahyo selaku Staf Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi (PEPHP), Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Candra Arpan dan Novita Nurafni, serta Zubaidah Staf Sub Bagian Tata Usaha, sedangkan pendamping dari PT Inhutani V Unit Bangka Manager Register 11, Sumargo dan Kepala Seksi Perencanaan, Dahlia Tuharea.
Agenda kegiatan monitoring dan evaluasi penatausahaan Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dimulai dari groundcheck lapangan pada areal bekas pemanenan HHK dan HHBK, serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) di tahun yang akan datang hingga administrasi berupa pelaporan melalui SIPUHH online.
Dalam kesempatannya, Rais menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan agar terwujudnya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Legalitas Kayu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/10.2020.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan monitoring dan evaluasi penatausahaan hasil hutan yang dilakukan oleh BPHP Wilayah V Palembang. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, PT Inhutani V Unit Bangka dapat terus melaksanakan tertib adminstrasi sesuai dengan arahan yang diberikan.” Imbuh Barnabas, General Manager PT Inhutani V Unit Bangka. (Kom-IHT5/Rei)