Unit Lampung
INHUTANI V SOSIALISASIKAN BUDIDAYA ALPUKAT UNGGUL DAN EVALUASI PETANI SAWIT DI REGISTER 42 LAMPUNG
WAY KANAN, INHUTANI V (07/10/2021) | Inhutani V Unit Lampung Register 42 Rebang bersama mitra binaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani telah melaksanakan sosialisasi program budidaya tanaman alpukat unggul dan evaluasi petani sawit yang menggarap di kawasan hutan Register 42 Rebang.
Manager Register 42, Eky Pranata Sitepu selaku perwakilan Inhutani V memberikan sosialisasi kepada petani penggarap untuk mengganti tanaman Sawit dengan tanaman pokok tanaman jenis kayu-kayuan.
Ketua Kelompok KTH Berkah Tani, Pansebon melarang keras untuk melanjutkan kegiatan penanaman Tanaman Sawit yang terdapat di KTH Berkah Tani.
“kami tidak bertanggungjawab apabila dikemudian hari ada penertiban dari Inhutani V ataupun aparat setempat, karena karena penanaman sawit di kawasan hutan memang tidak diizinkan dari pihak Inhutani V Register 42 Unit Lampung selaku pemilik izin IUPHHK” terang Pansebon.
Sosialisasi dilanjutkan pada pembahasan inti yaitu program kemitraan budidaya tanaman alpukat unggul kawasan hutan Register 42 Rebang KTH Berkah Tani. Mulai dari panduan pemilihan bibit unggul, karakteristik unsur-unsur biologi, cara penanaman, dan pemasaran menjelang musim panen.
Poin penting yang disampaikan dari program budidaya tanaman alpukat unggul adalah mengenai optimalisasi sistem bagi hasil antara Inhutani V Register 42 dengan petani binaan yang mengikuti program budidaya tanaman alpukat tersebut. Sistem tersebut akan disusun dalam Surat MOU yang disepakati secara bersama.
Eky berharap agar kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pelarangan penanaman sawit didalam kawasan hutan “Semoga petani bisa segera merealisasikan program penanaman alpukat di areal Register 42 Lampung, sehingga PT Inhutani V bisa semakin jaya dan membangun hutan bersama masyarakat” pungkas Eky.
(Kom-IHT5/Eky)