Unit Lampung
Penanaman bibit alpukat di areal IUPHHK-HTI PT Inhutani V Unit Lampung Register 18 Kabupaten Pesawaran
TEGINENENG, INHUTANI V (04/10/2021) | Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan multi usaha kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan PT Inhutani V mengadakan kegiatan Penanaman Alpukat di Kawasan Hutan Produksi PT Inhutani V Unit Lampung Regisiter 18 Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 di areal Garapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo Register 18.
PT Inhutani V melakukan pendekatan kepada petani penggarap Register 18 dengan cara persuasif sehingga dapat terjalin Kerjasama kemitraan kehutanan. Salah satu upaya resolusi konflik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan penanaman tanaman alpukat.
“Kami menyambut baik dengana adanya program dari PT. inhutani V ini karena dapat menjadi jalan tengah bagi semua dan berharap program ini dapat diikuti masyarakat yang lain.” Ketua KTH Wono Mulyo Warsito
“Jika ada rimbawan yang berani realiatis ya Inhutani V, petani sehat Inhutani kuat” Kepala BPDASHL Way Seputih Sekampung Idi Bantar
PT Inhutani V dan Kelompok Tani Hutan di Register 18 mendukung pengelolaan hutan lestari melalui percepatan implementasi kebijakan multi usaha kehutanan pasca Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. PT Inhutani V memberikan wadah untuk edukasi kepada para petani penggarap untuk bisa memahami apa yang mereka bisa hasilkan dari izin yang mereka dapatkan dalam mengelola areal garapan dan tetap lestari.
“Dengan adanya acara kegiatan penanaman perdana multi usaha diharapkan masyarakat petani penggarap register 18 bisa bersama membangun hutan lestasi untuk kesejahteraan masyarakat” Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Kom-INH5/Mar)