Unit Lampung
Inhutani V Lampung berhasil lulus & pertahankan nilai penilikan ke -4 Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
Lampung, INHUTANI V (30/09/2024) ǀ Mengacu pada aturan & standar Penilaian Kinerja PHL pada Hutan Produksi Kepmen LHK SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 & Standar Verifikasi Legalitas Hasil hutan (VLHH) kayu Kepmen LHK SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Inhutani V Unit Lampung melaksanakan kegiatan penilikan ke-4 Sertifikasi Pengelolalaan Hutan Lestari (SPHL) di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 56.547 Ha. Lokasi penilikan ke-4 SPHL berada pada beberapa lokasi yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23-30 September 2024 oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) PT Trustindo Prima Karya dengan metode audit lapangan (on site).
Kegiatan Penilikan SPHL bertujuan untuk memonitoring dan evaluasi kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada PBPH yang dilakukan oleh Inhutani V Unit Lampung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996 tanggal 31 Juli 1996, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999 tanggal 19 Maret 1999, dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.1090/MenLHK/Setjen/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Inhutani V Unit Lampung berhasil mempertahankan nilai dan LULUS pada Kinerja PHL dengan predikat ‘Sedang’. Ketua Tim Auditor, Amin Pujiyanto mengungkapkan apresiasi atas pencapaian yang telah dicapai Inhutani V Lampung “Apresiasi saya sampaikan kepada Inhutani V Lampung atas kelulusan penilikan SPHL tahun 2024, kelulusan ke-4 ini pantas diapresiasi karena aturan dan standar yang dipakai lebih ketat sesuai SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022, Inhutani V berhasil mempertahankan dengan nilai sedang dan LHK mengharapkan ada peningkatan kualitas kinerja PBPH terkait Pengelolaan Hutan Lestari” ujar Amin.
General Manager Inhutani V Unit Lampung, Winanti Meilia Rahayu mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras baik pada saat dilakukan penilikan maupun tim kerja Unit Lampung dalam melaksanakan seluruh kegiatan selama penilikan SPHL ke-4. “dengan standar aturan terbaru alhamdulillah kinerja pada PBPH Unit Lampung yang telah dinyatakan LULUS pada penilikan ke 4 ini untuk dapat dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan melakukan perbaikan untuk dapat terus ditingkatkan pada verifier yang masih kurang memenuhi standar dengan saran serta masukan dari pihak auditor agar tercapai lebih baik sebagai Komitmen Kami dalam Pengelolaan Hutan Lestari baik aspek produksi, ekologi dan sosial” pungkas Winanti.
Inhutani V berharap terus dapat meningkatkan kinerja dan pengelolaan PBPH dengan mempertahankan kelulusan SPHL untuk tahun berikutnya. (Kom-IHTV/Lpg/WEN).