Unit Bangka

PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN AKSES DILOKASI REFORMA AGRARIA KABUPATEN BANGKA TAHUN 2024

PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN AKSES DILOKASI REFORMA AGRARIA KABUPATEN BANGKA TAHUN 2024

SUNGAILIAT, INHUTANI V (26/09/2024) | Dalam rangka sinergi program pemberdayaan masyarakat desa sekitar Hutan, PT Inhutani V Unit Bangka turut serta dalam acara Pendampingan Pengembangan Akses di Lokasi Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 di Kantor Desa Cit, Kelurahan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Desa Cit, kelurahan Riau Silip H. Ardani, PLT UPTD KPHP Bubus Panca (unit III) Hendar Sudrajat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Ahmad Heryadi dan masyarakat Desa Cit, Kelurahan Riau Silip.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Ahmad Heryadi menyampaikan, Berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/936/DINPERKPP/2024 yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024 tentang kampung Reforma Agraria, bawasannya kampung Desa Cit telah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria dikarenakan lokasi Desa Cit ±70% masyarakatnya berkebun. Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset dan penataan akses. Hal ini diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, tepat guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum.

PLT UPTD KPHP Bubus Panca (unit III), Hendar Sudrajat menyampaikan bahwa banyaknya kebun yang dikelola oleh rakyat di kawasan hutan sering kali disebabkan oleh kebutuhan ekonomi dan ketidakpastian hak atas lahan. Ini dapat mengakibatkan Deforestasi, penurunan biodiversitas, dan konflik salah satunya di Desa Cit sehingga dibutuhkan kemitraan dalam penggunaan kawasan hutan untuk kebun rakyat yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi non-pemerintah. Model ini bertujuan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sambil memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Selaras dengan hal tersebut UPTD KPHP Bubus Panca dan PT. Inhutani V Unit Bangka diminta untuk memberikan solusi kepada warga Desa Cit yang menggarap/mengelola kebun dikawasan hutan Produksi di wilayah Kecamatan Riau Silip.

Kepala Desa Cit, kelurahan Riau Silip, H. Ardani, membenarkan bahwa masyarakat Desa Cit sangat membutuhkan pendampingan dalam penggunaan lahan di dalam Kawasan. Hal ini sangat mendukung kemajuan perekonomian masyarakat Desa Cit yang dominan berkebun. Kami sangat mengharapkan adanya dampak positif dari adanya program Kampung Reforma Agraria.

Sejalan dengan hal itu, Manager PT Inhutani V Bangka, Reinaldhi Andriano Saputra, memaparkan aturan undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah serta tatacara kerjasama pengelolaan areal di dalam Kawasan Hutan Produksi. Dalam kesempatannya, Reinaldhi menegaskan bahwa PT Inhutani V berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui skema Kemitraan Konsesi Hutan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan (KTH). Sebagai informasi, Kemitraan Konsesi Hutan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam Kawasan Hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemegang izin PBPH diwajibkan untuk melaksanakan kemitraan kehutanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

“Kemitraan Konsesi Hutan sejalan dengan Visi dan Misi perusahaan dalam mengembangkan pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Harapan kami, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal dalam bentuk perkebunan. Selain itu, pola kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)”. Tutupnya. (KOM-IHTV/Bgk/EKY)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *