Unit Bangka
Inhutani V Bangka dan HKTI Bangka Akan Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat Dalam Kelola Lahan HP
SUNGAILIAT, BABELREVIEW.CO.ID — Bersama dengan Kepala Inhutani V Unit Bangka, Hendriansyah, Kepala DPK Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bangka, Jupri AS hadiri program dialog yang digelar di RRI Sungailiat dengan tema “Pemberdayaan Petani Melalui Pemanfaatan Lahan Dan Hutan”, Selasa (15/9/2020).
Pada kesempatan tersebut, Hendriansyah mengajak dan akan membantu masyarakat untuk mengelola hutan produksi dengan mekanisme yang ada. Sehingga tidak ada lagi masyarakat melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan dengan sistem kemitraan dengan pola perhutanan sosial. Dengan sistem agroforestri, kita akan siapkan bibitnya secara gratis seperti pohon sengon, akasia atau tanaman lainnya,” ujarnya.
Menurut pantauan di lapangan ada sekitar 15 persen lahan yang sudah dimitrakan dari total luas sekira 16 ribu hektare, dan yang lebih memprihatinkan 40 persen lahan sudah ada bekas tambang timah. Sementara itu, masih banyak yang sudah menggarap dan belum bermitra.
Pihaknya berharap bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bangka dapat mengelola lahan konsesi yang berada di pengelolaan Inhutani V Unit Bangka secara legal. Sedangkan untuk dapat mengelola lahan konsesi Inhutani V Unit Bangka persyaratannya adalah dengan menyiapkan fotocopy KTP dan KK.
“Untuk saat ini masyarakat jangan ragu untuk bermitra dengan Inhutani dalam menggarap lahan hutan produksi, asalkan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita mau lahan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi bagi masyarakat yang sudah mengelola lahan dan belum bermitra dan berijin akan dilakukan teguran, dan jika masih membandel akan kami lakukan tindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPK HKTI Kabupaten Bangka, Jupri AS menyampaikan jika HKTI hadir sebagai garda terdepan untuk memberikan sosialisasi dalam menjembatani kepentingan masyarakat khususnya petani dengan pihak Inhutani selaku pemilik hak kelola lahan hutan produksi.
“Masyarakat juga harus ketahui bawa dalam mengelola lahan di kawasan hutan produksi itu membutuhkan legalitas yang jelas, agar mereka tidak ada rasa kekhawatiran lagi saat beraktivitas. Namun demikian, masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Jupri mengimbau kepada para masyarakat yang sudah terlanjur beraktivitas di lahan milik Inhutani, untuk segera melaporkan agar nantinya dapat diberikan jalan keluar dalam mendapatkan ijin secara resmi.
“Kami dari HKTI saat ini sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka memalui PPL untuk membentuk kelompok tani hutan, yang nantinya hal ini juga akan kami laporkan ke pihak Inhutani. Dengan begitu masyarakat akan mempunyai payung hukum yang jelas, dan tidak akan merasa was-was dalam mengelola lahan konsesi hutan produksi,” tukasnya. (BBR)
Sumber : https://babelreview.co.id/inhutani-v-bangka-dan-hkti-bangka-akan-berikan-kemudahan-bagi-masyarakat-dalam-kelola-lahan-hp
Penulis : Ibnu
Editor : Kasmir