Unit Bangka

Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, PT Inhutani V Pasang Plang Larangan di Titik Rawan

BANGKA, INHUTANI V (19/03/2021) | Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) yang telah dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 lalu, PT Inhutani V Unit Bangka pada tanggal 15 Maret 2021 mulai melakukan pemasangan plang larangan membakar hutan dan lahan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa yang berada di dalam areal konsesi.

Pemasangan plang larangan membakar hutan dan lahan tersebut dilakukan pada titik-titik rawan kebakaran baik di Register 11 maupun di Register 12. Pemasangan plang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan bahwa PT Inhutani V selalu mengawasi aktivitas masyarakat di dalam kawasan Hutan Produksi. Untuk itu, PT Inhutani V menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan demi kebaikan bersama.

General Manager PT Inhutani V Unit Bangka, Hendriyansyah menuturkan, “PT Inhutani V akan selalu berupaya untuk mengawasi setiap kegiatan yang berada di dalam areal konsesi sebagai upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan terutama pada saat memasuki musim kemarau.” (Kom-IHT5/Rei)

Tags

Related Articles