Uncategorized
TINDAK LANJUT KEMITRAAN KEHUTANAN, PT INHUTANI V BANGKA IKUTI FGD PELAPORAN KEMITRAAN KONSESI HUTAN WILAYAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

Palembang, 9 Juli 2024 | Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam kemitraan kehutanan, PT. INHUTANI V UNIT BANGKA turut serta dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Kemitraan Konsesi Hutan Pada Areal Kerja PBPH Pov. Sumsel dan Kep. Bangka Belitung, yang diselenggarakan oleh BPHL Wilayah V Sumatra Selatan di Hotel Wyndham Opi Hotel Palembang (09/07/2024 s/d 10/07/2024)
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Susilo Hartono, S.Hut.,M.Si, Kepala BPHL Wilayah V Palembang Dr. Ja Posman Napitu, S.Hut.,M.Sc, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Setditjen PHL Kiki Mirdiawan, SH.,MH, PEH Madya pada Direktorat PUPH Untung Satrio, S.Hut, M.Sc, Kepala Seksi wilayah III Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatra Rita Savitri Christina Sinaga, S.Hut, dan seluruh pemegang izin PBPH Wilayah Sumsel-Kep.Bangka Belitung.
Sehubungan telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 29A dan 29B) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Diharapkan kepada seluruh pemegang izin PBPH untuk dapat meningkatkan KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) dengan membina masyarakat didalam dan sekitar Kawasan Hutan. Bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam Kawasan Hutan dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Menurut Susilo Hartono, pemegang izin PBPH diwajibkan untuk melaksanakan kemitraan kehutanan, sesuai dengan permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi didalam kawasan hutan dengan harapan atas kerjasama kemitraan konsesi kehutanan bisa memberikan kontribusi masyarakat kepada Pemegang izin dalam bentuk BHU yang nantinya dibayarkan sebagai PSDH atau PNBP kepada Negara.
Menurut Ja Posman Napitu, mengharapkan masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaan areal bagi yang berada didalam maupun sekitar kawasan hutan. Memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan usaha PBPH bukan untuk menjadi hak milik.
Menurut Untung Satrio, dalam pembentukan Kelompok tani hutan harus membentuk lembaga, bisa dibantu oleh pemerintah daerah (KADES, KEC, DINAS, dll). Kemudian yang membantu masyarakat dalam pembayaran pajak dll wajib dikoordinasikan kepada PBPH karena ada bagiannya didalam sistem pembayaran PSDH atau PNBP nya. Dalam pelaksanaanya kegiatan pemanfaatan masyarakat harus mengikuti aturan sesuai tata cara pemanenan atau pun dalam penentuan jenis tanaman. Karena dalam PBPH ada RKU dan RKT yang sudah direncakanan untuk kegiatan setiap tahunnya, sehingga perlu saling koordinasi agar bisa terciptanya sinergi antara PBPH dan Mitra Konsesi hutan dalam pengelolaan kawasan hutan. Kelestarian lingkungan juga bisa ditingkatkan jika dalam pelaksanaanya sesuai.
Menurut Rita Savitri Christina Sinaga, peran PSKL terhadap Kemitraan Konsesi Hutan pada Areal PBPH yaitu menjadi Tim Kerja dalam Pengembangan, Pelaksanaan, dan Pembinaan Kemitraan Konsesi Hutan. Diharapkan kepada seluruh masyarakat didalam maupun disekitar kawasan hutan untuk bisa mempersiapkan persayaratan sesuai dengan aturan didalam UU yang ada, dan bagi mitra konsesi hutan saling berkoordinasi dengan pemegang izin PBPH untuk menjaga serta melindungi areal hutan. Selain itu, mitra konsesi hutan wajib membayar PNBP dari kegiatan pengelolaan lahan yang dilakukan.
Pesan dari Manager PT. Inhutani V Bangka, Reinaldhi Andriano Saputra, Manager Bangka PT Inhutani V menegaskan bahwa PT Inhutani V berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui skema Kemitraan Konsesi Hutan. Tahun 2024 PT Inhutani V Bangka akan mengajukan 13 KTH kepada PHL untuk dapat diregistrasikan dan diverifikasi oleh KLHK. βKemitraan Konsesi Hutan sejalan dengan Visi dan Misi perusahaan dalam mengembangkan pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Harapan kami, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal dalam bentuk perkebunan. Selain itu, pola kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)β.