Uncategorized
KOMITMEN DALAM KOMPETENSI, PT INHUTANI V UNIT INDUSTRI TRENGGALEK IKUTI UJI KOMPETENSI GANISPH PENGUJIAN KELOMPOK GETAH

TRENGGALEK, INHUTANI V (13/08/2025) | Dalam upaya menjaga akuntabilitas administrasi penerimaan bahan baku getah pinus dari hutan negara maupun hutan rakyat, PT INHUTANI V Unit Industri Trenggalek memperpanjang sertifikat GANISPH Jipoktah melalui Uji Kompetensi (Ujikom) yang digelar pada 1–2 Agustus 2025 di Wonorejo Hotel & Resort oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan Kehutanan.
Asesmen mencakup delapan kompetensi skema Jipoktah, meliputi: 1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), 2. Melakukan komunikasi efektif, 3. Melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu, 4. Menetapkan jenis kelompok getah, 5. Menetapkan berat getah, 6. Melakukan persiapan uji visual dan laboratorium hasil hutan bukan kayu, 7. Menetapkan mutu hasil hutan bukan kayu, 8. Melakukan uji visual kelompok getah.
LSP Binamutu Lingkungan Kehutanan menunjuk Awal Nur Hardiyanto, SP, MMA sebagai asesor bagi Trinova Budi Santoso, Ganisph PT INHUTANI V Unit Industri.
Trinova mengungkapkan bahwa Ujikom ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan penerimaan bahan baku berjalan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan setiap tahap penerimaan hasil hutan bukan kayu, khususnya kelompok getah, dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kami bekerja sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pembukaan, Awal Nur Hardiyanto menegaskan pentingnya peran Ganisph dalam membantu negara menyediakan data hasil hutan, baik kayu maupun bukan kayu, secara akuntabel.
“Untuk pemenuhan instrumen APL.02 pada delapan kompetensi, peserta wajib melampirkan peraturan atau SOP, alat yang digunakan, dokumentasi kegiatan setiap kompetensi, dan output dari masing-masing kompetensi,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan LSP Binamutu Lingkungan Kehutanan Nomor SK.592/KT/LSP-BLK/VIII/2025, Trinova Budi Santoso dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi tersebut. Dengan demikian, PT INHUTANI V Unit Industri Trenggalek melalui Trinova Budi Santoso berhak melaporkan penerimaan hasil hutan bukan kayu jenis kelompok getah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kom-IHTV/Trglk/Nova).