Unit Bangka

Inhutani V Unit Bangka Penuhi Penilikan ke-3 Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari

BANGKA, INHUTANI V (21/03/2023) ǀ Inhutani V Unit Bangka telah melaksanakan kegiatan penilikan ke-3 Sertifikasi Pengelolalaan Hutan Produksi Lestari (SPHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020.

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) ini merupakan mandatori dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk semua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa izin pemanfaatan hutan harus disertai penilaian kinerja sesuai standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari. Inhutani V Bangka sendiri merupakan satu-satunya perusahaan pemegang izin PBPH di Provinsi Bangka Belitung yang sudah memililik sertifikat PHPL yang berlaku sejak tahun 2019 – 2024. Sertifikasi PHL merupakan standar yang disusun pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa tata kelola kawasan hutan berlangsung dengan baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring serta evaluasi kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh PT Inhutani V Unit Bangka. Penilikan ke-3 dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 21 Maret 2023 oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) yang dilakukan oleh PT Trustindo Prima Karya dengan metode audit lapangan (on site) dan rentang data audit 18 bulan terakhir (September 2021 – Maret 2023). Inhutani V Unit Bangka dinilai dinyatakan LULUS dalam Penilaian Kinerja PHL dengan predikat Sedang.

Winanti Meilia Rahayu Manager Inhutani V Unit Bangka mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik pada saat dilakukan penilikan maupun tim kerja Unit Bangka dalam melaksanakan seluruh kegiatan penilikan ke-3 SPHPL dan SVLK.

“Kinerja-kinerja pada PBPH Unit Bangka yang telah dinyatakan memenuhi verifier penilaian harus dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan standar verifier yang belum memenuhi serta melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari pihak auditor agar tercapai tata Kelola Pengelolaan Hutan Lestari. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap kelestarian hutan baik secara produksi, ekologi, dan sosial” Pungkas Winanti.

Sementara itu Edi Kurniadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung menyampaikan bahwa Inhutani V Bangka berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh Dinas Kehutanan telah pemenuhi kewajiban dalam melaksanakan pengelolaan hutan lestari.

“Kewajiban PBPH seperti : legalitas tata batas, pelaporan, serta kinerja Rencana Kinerja Tahunan sudah terpenuhi dan merupakan satu-satunya perusahaan yang telah tersertifikasi PHL dan menjadi nilai tambahan untuk PBPH Inhutani V Unit Bangka. Monitoring tersebut dapat di cek di pada laman resmi website Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung“ Jelas Edi dalam pemaparannya. (Kom-INH5/Rif)

Editor : Ywn
Copyright © 2023

Tags

Related Articles