BeritaUnit Industri Trenggalek

Inhutani V Hadiri Sidang Pleno Dewan Pengupahan di Trenggalek

TRENGGALEK, INHUTANI V (22/11/2023) | Inhutani V hadiri kegiatan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang bertempat di Ruang rapat  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek pada Selasa (21/11).

Acara yang bertujuan untuk merumuskan perhitungan Upah Minimum Kabupaten Trenggalek tahun 2023 tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustiran dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto didampingi Sekdin Perinaker Trenggalek, Ari Hartono. Kegiatan tersbut juga dihadiri oleh jajaran stakeholder, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) selaku wakil Pengusaha, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) selaku wakil pekerja, unsur Akademisi, Badan Pusat Statistik dan unsur Pemerintah serta perwakilan dari PT Inhutani V.

Manager Industri PT Inhutani V Trenggalek, Nur Wahyono Widayanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bermanfaat untuk menjadi dasar atau acuan perusahaan untuk menghitung atau menetapkan upah karyawan dan buruh agar tercipta hubungan harmonis antara pengusaha dan karyawan.

Sementara itu Heri Yulianto mengatakan bahwa perhitungan Upah Minimum Kabupaten berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Hasil dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten ini akan disampaikan kepada Bupati Trenggalek sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Daerah Jawa Timur,” jelas Heri Yulianto.(Kom-IHT5/TRG/Nur)

Editor : Ywn

Copyright©2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *