Uncategorized
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Inhutani V adakan sosialisasi pengendalian Karhutla di Register 42 bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wil VI Bandar Lampung dan KPH Bukit Punggur
LAMPUNG,INHUTANI V (23/08/2024) Antisipasi Dini Karhutla dan meningkatkan kesadaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur tentang pembakaran hutan, termasuk larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Begitupun di hutan produksi sehingga perlu edukasi bagi penggarap agar menjaga kawasan hutan dari bahaya kebakaran. Seperti yang dilaksanakan di Register 42 dibawah PBPH PT.Inhutani V, Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos dilaksanakan di KTH Tunas Catur Tunggal. Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wil VI Bandar Lampung bersama KPH Bukit Punggur dan Inhutani V. Dua tema ini disampaikan karena saling berkaitan dan disesuaikan dengan kondisi lokasi.
Dalam Sambutan dan Pemaparan materinya, Agustina D Siahaan Kasi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung BPHL Wil VI Bandar Lampung menyampaikan data sebaran hotspot kabupaten Way Kanan bulan Agustus tanggal 1-26 Agustus 2024 terdapat 39 lokasi dan di Register 42 tidak termasuk. Namun guna menjaga agar potensi kebakaran tidak ada, dihimbau agar setiap petani melakukan pencegahan, salah satunya dengan tidak membakar sampah sisa panen singkong ataupun yang lainnya, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar Semak atau belukar. Adapun sampah-sampah organik dapat dijadikan pupuk kompos yang materi dan prakteknya juga akan disampaikan ke petani. Hal ini penting disampaikan karena dengan jika terjadi kebakaran hutan maka berakibat pada terganggunya aktifitas sehari hari, menyengsarakan hidup manusia, asap yang timbulkan menggangu Kesehatan, kerusakan hutan akibat kebakaran hutan memicu munculnya banjir dan tanah longsor, musnahnya hewan dan tumbuhan, ekosistem terganggu dan hal negatif lainnya.
Mendukung materi tersebut, Ronald Panjaitan Kepala KPH Bukit Punggur menyampaikan Jika daun kering dibagian atas lahan dibakar maka lapisan tanah menjadi kering dan humusnya hilang, agar tidak terjadi kebaran maka perlu deteksi dini dan peningkatan kesadaran pengelolaan hutan serta satuan tugas (satgas) tentang penanggulangan kebarakan atau lebih sering dikenal dengan masyarakat peduli api. Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kelompok tani sehingga merupakan bagian dari pembinaan kelompok tani, khususnya yang sudah masuk dalam program Kemitraan, sehingga diharapkan hal ini dapat disampaikan pula ke petani lainnya dan bahkan untuk antisipasi dini kebakaran di wilayah kerja KTH agar segera di bentuk MPA (Masyarakat Peduli Api) tambah Eko Purwanto, Manager Operasional PT. Inhutani V Lampung.