Kantor Direksi
Rapat Rencana Kegiatan Multiusaha PBPH Di Kementerian LHK
JAKARTA, INHUTANI V (17/06/2022) | Dalam rangka percepatan kegiatan multiusaha kehutanan pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengadakan rapat bersama Inhutani V dan 19 perusahaan yang telah mengajukan proposal multiusaha pada areal PBPH, bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (16/06).
Dalam kegiatan tersebut PT Inhutani V mengajukan perubahan pemanfaatan diareal PBPH dengan kegiatan Agroforestry yang terintergrasi dengan pembangunan pabrik pengolahan tepung tapioka/mocaf, Agrofishery, dan Jasa Lingkungan sebagai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,.
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda dalam kegiatan pemaparan menyampaikan secara langsung rencana multiusaha pada area PBPH oleh masing-masing pemilik izin.
“Kegiatan multiusaha segera dipercepat penyusunannya dan dapat memberikan dampak yang produktif, bermanfaat untuk perusahaan dan masyarakat,” pesannya.
Sementara itu Kepala Divisi Perencanaan Inhutani V, Ali lukmanul Hakim menyampaikan bahwa PT Inhutani V merupakan salah satu perusahaan yang mengajukan kegiatan mutiusaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 15.583,10 Ha.
“Pengolahan areal PBPH PT Inhutani V dengan skema multiusaha dapat meningkatkan pemanfaatan areal izin secara maksimal dengan mempertimbangkan kelestarian yang berkelanjutan,” ujarnya. (Kom-IHT5/Ali)
Editor : Ywn
Copyright©2022