Unit Bangka

Inhutani V Unit Bangka Terima Kunjungan Pemantauan Kinerja Usaha Oleh BPHL V Palembang

BANGKA, INHUTANI V (06/12/2022) | Inhutani V Unit Bangka menerima kunjungan kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) V Wilayah Palembang dalam rangka pemantauan kinerja usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wilayah Provinsi Bangka Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 30 November – 3 Desember 2022, bertempat di wilayah kerja Inhutani V Unit Bangka, Sabtu (03/12).

Kegiatan tersebut dihadir Manager Inhutani V Unit Bangka Winanti Meilia Rahayu beserta jajaran, dan Kepala Seksi Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung BPHL V Wilayah Palembang Arlan beserta jajaran.

Dalam kesempatannya Winanti Meilia Rahayu menyampaikan bahwa agenda kegiatan pemantauan kinerja usaha HHBK dan Jasa Lingkungan dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengembangan Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan dan pengembangan potensi Jasa Lingkungan di wilayah Inhutani V.

Winanti menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya, tim BPHL V Wilayah Palembang melakukan pemeriksaan realisasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Inhutani V seluas 221,71 Ha atau sebesar 57,92% dari target 382,8 Ha. Kemudian melakukan peninjauan areal pengajuan Kemitraan Kehutanan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah diajukan ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera sejumlah 4 kelompok. Kunjungan ke areal penanaman dimulai dari Tumpang Sari Jengkol dan Singkong seluas 20 Ha berupa potensi Pemanfaatan Jasa Lingkungan dengan jenis Taman Bunga Celosia.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan pemantauan kinerja usaha HHBK dan Jasa Lingkungan yang dilakukan oleh BPHL Wilayah V Palembang. Inhutani V selaku pemegang PBPH berdasarkan SK.550/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021 seluas 15.583,10 ha, berkomitmen untuk mengupayakan agar dapat memfasilitasi potensi-potensi pendapatan negara yang berada di dalam kawasan hutan melalui Multi Usaha Kehutanan dan terus bersinergi dengan masyarakat agar terjalin kerjasama dalam pengelolaan hutan lestari,” imbuhnya.

Sementara itu Arlan menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan kinerja usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan tersebut bertujuan agar pemegang PBPH dapat lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan kepada masyarakat terutama skema Agroforestry sehingga masyarakat tidak hanya bergantung kepada satu komoditas saja.

“Melalui Multi Usaha Kehutanan, pemegang izin dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat dengan melakukan penanaman Tanaman Kehutanan Komersial serta pengembangan tanaman sela seperti tanaman Palawija, Hortikultura dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selain itu, pengembangan Jasa Lingkungan perlu difasilitasi legalitas hukumnya melalui Rencana Kerja Usaha (RKU) sehingga pemanfaatan Jasa Lingkungan dapat dapat dikembangkan dengan maksimal,” tutupnya. (Kom-INH5/Rei)

Editor : Ywn

Copyright©2022

Tags

Related Articles