Unit Lampung

INHUTANI V Lampung Menjadi Narasumber Dalam Acara Knowledge Sharing yang Diinisiasi oleh BPHL Wilayah VI Bandar Lampung

LAMPUNG, INHUTANI V (17/09/2024) | General Manager Inhutani V Winanti Meilia Rahayu, menjadi Narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Peluang Bisnis Areal Pemanfaatan Hutan Di Provinsi Lampung” yang dilaksanakan Oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung, bertempat di Swiss-BelHotel Lampung pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Y. Rucyansyah dan Kepala BPHL Lampung Tuti Alawiyah. Peserta yang hadir berasal dari  Pelaku Usaha, Organisasi Pengusaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) Wilayah Lampung, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung , Kadin dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung. Turut Hadir Ketua HIPMI Lampung yang merupakan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Turut Menjadi Narasumber Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH) , Inhutani V dan PT Min Gook.

Dalam kegiatan ini Inhutani V (Unit Lampung) melalui General Manager Winanti Meilia Rahayu berkesempatan menjadi narasumber dengan tema diskusi “Sharing Pengalaman Perizinan Bidang Kehutanan di Provinsi Lampung”. Dalam paparannya General Manager Inhutani V (Unit Lampung) menyampaikan bagaimana mengatasi Konflik Tenurial dengan Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan di Register 18.

“Pendekatan yang dilakukan adalah Intensifikasi program community development dengan memberdayakan SDM setempat dan tokoh Masyarakat atau Local Hero yaitu dengan melakukan pendekatan kepada tokoh – tokoh yang dianggap bisa menjadi contoh untuk yang lain atau leader, Sinergi dengan Aparat dan Instansi yang berwenang (Stakeholders)”. tutur Winanti

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan harapannya semoga dengan bertemunya pemegang kebijakan dan pelaku usaha menjadi titik temu best practice di lapangan dan bisa mengukuhkan kawasan hutan lestari.

“dengan adanya Multiusaha Kehutanan semoga semakin meningkatkan fungsi Hutan baik Produksi, Sosial dan Ekologi dan semoga dengan adanya Forum ini dapat terjalin sinergi yang apik untuk hutan Lestari masyarakat Sejahtera”, ucap Y. Rucyansyah.

General Manager Inhutani V Winanti Meilia Rahayu juga menyampaikan bahwa ia juga mengajak para pimpinan daerah agar politik will Pemda setempat turut mendukung eksistensi kawasan hutan sebagai basis usaha yang memperhatikan prinsip kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan sosial serta sebagai penopang bagi peningkatan perekonomian dengan menggandeng Pemda Kabupaten Pesawaran, Dinas Kehutanan, KPH, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), BPHL, Camat dan Kades untuk melakukan sosialisasi kepada Warga Kabupaten Pesawaran di sekitar Kawasan Register 18, Memberikan perhatian prioritas bagi Petani Mitra, Sistem komoditi pilihan masyarakat yaitu alpukat Siger serta menempatkan Gender Leader Perempuan di Register 18.

Keberhasilan Inhutani V di Register 18  dalam mengatasi konflik tenurial  melalui kemitraan Kehutanan bisa dilihat dari berkurangnya gangguan keamanan hutan dari tahun ketahun yaitu berkurangnya Kawasan yang dirambah masyarakat s,d 30% dari luas total, kenaikan jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) bermitra dari 0 menjadi 14 KTH, bertambahnya tutupan lahan dengan komoditi alpukat dan trust kepada Inhutani yang semakin meningkat.

Pengelolaan hutan dengan Program Perhutanan Sosial seyogyanya menjadi going concern Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Tingkat Top Manajemen sampai Tingkat Tapak. Prosentase Kemitraan Kehutanan yang masih kecil harapanya menjadi dasar evaluasi Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan program percepatan Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan agar segera dapat di ketahui barrier yang menjadi penghambat program dari sisi Regulator.

Untuk meminimalisir konflik tenurial dalam kawasan hutan adalah dengan cara mengurangi ketergantungan masyarakat dalam kawasan hutan, maka diperlukan pengembangan ekonomi kawasan melalui pemberdayaan masyarakat yang berbasis potensi komoditas local dengan penatausahaan hasil hutan system satu pintu melalui pemegang PBPH, Imbuh Winanti dalam Paparanya.(Hum/IHTV-Lpg/ADM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *